Ekonomi dan Bisnis Pemerintah Akan Cabut Izin Usaha PT. Aqua
11 Pebruari 2004 TEMPO Interaktif, Jakarta: Terkait dengan pelanggaran penyedotan air di kawasan mata air Kapilaler di area gunung Merapi, Klaten, Jawa Tengah, rencananya pemerintah berniat mencabut izin usaha PT. Aqua Golden Misisipi -perusahaan pengelola air minum. ‘Kendati tidak bisa dikatakan mencuri, perusahaan itu melakukan pelanggaran: menyedot air 20 meter di atas mata air itu. Otomatis petani di kawasan itu dirugikan,’ kata Direktur Jenderal Sumber Daya Air Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Depkimpraswil), Basuki Hadi Moeljono, di Jakarta, Rabu (11/2).
Menurut Basuki, dari kawasan itu PT Aqua mengambil air sekitar 86 liter tiap detiknya. Padahal, aturan pengambilan air maksimal adalah 18 liter per detik. “Mereka beralasan mengambil 18 liter per detik. Tapi berdasarkan survey kami, jumlah yang diambil adalah 86 liter per detik dan dialihkan ke sistem lain di pabrik itu,” katanya. Untuk itu, pihak Gubernur Jawa Tengah selaku pemberi izin pengeboran dan Bupati Klaten selaku pemberi izin usaha akan diminta untuk menegur perusahaan itu.
Pelanggaran yang dilakukan perusahaan multi nasional itu pun, kata Basuki, sudah berlangsung setahun belakangan ini. “Jika perusahaan itu tetap bertahan, kami tak segan-segan akan mencabut izin usahanya tanpa perlu analisis geologis,” kata Basuki lagi.
Kasus PT Aqua, ini mirip kasus PDAM Jawa Tengah yang akan mengambil air di mata air kawasan Muncul, Rawa Pening, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Lantaran diindikasikan berbuat curang, akhirnya izin pun dicabut.
(dari tempointeraktif 11/02/04)
Sumber : HU. PELITA
SUKABUMI.-
Elemen masyarakat Sukabumi terutama Koalisi Rakyat Anti Perusakan Ekosistem (Rayaps) mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi mencabut surat izin pengambilan air tanah (SIPA) PT Aqua Golden Mississippi, Tbk (AGM) karena melanggar Keppres 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung dan perundangan lainnya.
Desakan itu disampaikan Koalisi Rayaps saat menggelar pertemuan dengan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Sukabumi, membahas tentang kebijakan pengelolaan air tanah Kabupaten Sukabumi, kemarin.
Kami minta PT Aqua ditutup saja karena jelas-jelas telah melanggar perundang-undangan, baik Keppres, UU lalu lintas, dan angkutan jalan. Ini untuk membuktikan wibawa pemerintah atas pelanggaran yang dilakukan Aqua, tandas H Edwin Kusnadi, elemen Koalisi Rayaps dari LSM Aliansi Masyarakat Peduli Hak dan Lingkungan (Amphal).
Lebih gamblang dijelaskan, PT Aqua telah melecehkan bupati dengan mengabaikan surat Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi No 660.1/247-BLH tanggal 20 November 2007 tentang Himbauan Penghijauan Kawasan Sekitar Mata Air, yang ditujukan kepada direktur PT Aqua Golden Mississippi Tbk. Berdasarkan ketentuan dalam Keppres 32/1990, Aqua harus melakukan penghijauan 200 m jari-jari mata air atau sama dengan 17 hektare lebih.
Sampai kini surat tersebut tidak pernah ditindaklanjuti, tandasnya. Selain bermasalah dengan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar, PT Aqua juga melanggar UU No 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski aturannya jelas, pelanggaran tersebut hingga kini masih berlanjut seolah tidak ada wibawa pemerintah untuk mengamankan aturan.
Pemerintah kenapa diam saja melihat pelanggaran ini. Apa harus menunggu rakyat untuk mengambil tindakan sendiri, tandas Anil dari elemen Gerakan Rakyat Miskin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Distamben H Edwin S Machmoed menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Bupati Sukabumi dan pihak-pihak terkait.
Pertemuan puluhan aktivis lingkungan dengan Distamben yang berlangsung di aula dinas berlangsung panas dan kerap dihujani interupsi. Meski demikian, keduanya bisa secara dialogis menyampaikan informasi terkait masalah air bawah tanah (ABT).
PT Aqua menjadi sorotan karena selain sebagai pengambil air terbesar yakni 2,8 miliar liter pertahun, juga karena hubungan dengan masyarakat sekitar yang buruk. Terlebih lagi setelah tersiar kabar PT Aqua akan meningkatkan produksi mereka dengan memanfaatkan debit overflow yang selama ini disalurkan ke sungai Cicatih. (ck-77)
(kutip darijurnal kusukabumiku.or.id)
sebenarnya masih banyak lagi kalo sampeyan2 mau search di searching engine.tapi saya cuma mau sedikit memberi komentar,untuk ukuran orang yang punya sedikit tanggung jawab dan komitmen kepada masyarakat dan alam,saya berkewajiban minimal memberi peringatan kepada sebanyak mungkin khalayak,agar tidak terjadi hal2 yang sering dikatakan dan disepelekan dengan mengkosakatakan menjadi teori konspirasi.
pertama,saya sebenarnya juga konsumen PT Aqua Golden Mississipi,dengan merk Aqua.namun dengan terjadinya pelanggaran yang terjadi kemungkinan akan berubah.saya meyakini memang tidak banyak akan berpengaruh pada neraca anggaran perusahaan itu namun ini menanamkan pada diri sendiri sebuah komitmen untuk keberlangsungan banyak pihak.
kedua,tindakan seperti ini butuh pengendali,dan sasaran saya langsung pada pengadil tertinggi:rakyat.karena mass power lebih kuat dari apapun.saya mengharap supaya lebih peduli kepada apa yang terjadi di sekeliling kita.
ketiga,saya tidak bermaksud menjelekkan sebuah produk.bukan cuma produk ini yang melakukan pelanggaran,masih berjuta barang lain yang terwujud dari pelanggaran.
karena itu semua orang berwajib menjaga alam dan lingkungannya baik-baik.
